Musafir dipungut dari Bahasa Arab “safara” yang artinya bepergian. Tidak semua orang yang melakukan perjalanan dapat disebut musafir. Ini tergantung pada jenis perjalanan yang ditempuh. Pada zaman Rasulullah SAW, safar ditentukan berdasarkan waktu. Namun para ulama’ sudah menjelaskan batas-batas (jarak) perjalanan seseorang sehingga ia dikategorikan sebagai musafir.
Seorang musafir memiliki keistimewaan dalam melaksanakan ibadah. Ini terkait dengan kondisi dirinya yang sedang menempuh perjalanan jauh, sehingga Allah SWT menunjukkan cinta kasih-Nya dengan memberi keringanan. Keringanan ini dalam istilah ushul fiqh dikenal dengan istilah rukhshah.
Salah satu keringanan yang cukup sering diterima umat Islam tatkala mereka bepergian adalah bolehnya menjamak dan mengqashar shalat. Tapi, apakah semua orang yang bepergian (musafir) secara pasti dapat mendapatkan keringanan untuk menjamak dan mengqashar shalat ?
Patut dipahami, dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa setiap keringanan syara’ (rukhshah) tidak berlaku tatkala bersamaan dengan sebuah kemaksiatan. Berikut kaidah tersebut: الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي “Keringanan syara’ tidak didapatkan dengan maksiat”
Hal ini juga berlaku dalam konteks keringanan dapat menjamak dan mengqashar shalat bagi musafir. Musafir secara umum tidak dapat menjamak shalatnya tatkala dalam perjalanannya terdapat tujuan kemaksiatan. Sehingga para ulama fiqih mengklasifikasi berbagai motif kemaksiatan musafir menjadi tiga hal, yaitu:
1. Bertujuan maksiat sejak awal perjalanan (العاصي بالسفر).
Orang yang sejak awal bepergian bertujuan melakukan maksiat, maka dalam perjalanannya tidak mendapatkan kemurahan (رخصة) untuk mengqashar serta menjamak shalatnya. Seperti Zaid penduduk Sumenep. Dia ingin melakukan perjalanan ke rumah temannya di Surabaya yang sedang menggelar Orkes Dangdut dengan dihadiri para biduan-biduan cantik . H-1 dia berangkat ke Surabaya untuk memenuhi hajatnya. Maka perjalanan yang ia tempuh dikategorikan maksiat (al-‘ashi bis-safar). Jadi ia tidak boleh mengqashar dan menjamak shalatnya.
2. Sejak awal bepergian untuk ketaatan, tapi berbuat maksiat di sela perjalanan (العاصي في السفر)
Yakni orang yang bepergian dengan tujuan ketaatan, tapi di tengah perjalanan ia melakukan kemaksiatan. Maka orang tersebut tetap mendapatkan keringanan untuk menjamak dan mengqashar shalatnya. Sebab, tujuan utama perjalanan bukan bermaksiat melainkan melakukan ketaatan atau perkara yang boleh dilakukan secara syara’. Seperti seseorang bepergian untuk ibadah haji, tapi di tengah perjalanan dia membeli khamr lalu meminumnya. Maka perjalanan yang ia tempuh tidak bernilai dosa. Karena tujuannya untuk pekerjaan yang diperbolehkan secara syar’i.
3. Orang yang semula bepergian untuk suatu ketaatan, lalu ia ubah untuk kemaksiatan (العاصي بالسفر في السفر)
Yakni orang yang mengganti tujuan bepergian ke arah maksiat setelah awalnya bertujuan untuk melakukan ketaatan. Seperti Zaid pergi ke Jakarta untuk berdagang. Namun, setibanya di Surabaya, dia berubah tujuan malah pergi ke tempat maksiat. Maka berangkatnya dari Surabaya, ia dikatakan bermaksiat (al-‘ashi bis-safar fis-safar) atau Zaid itu seorang budak yang pergi bersama majikannya untuk berdagang. Di tengah perjalanan, Zaid kabur dari majikannya karena ingin bebas. Maka kaburnya Zaid tersebut, sudah dianggap bermaksiat. Dan ia tidak memperoleh kemurahan untuk mengqashar dan menjamak shalat.