Portal Penyejuk Hati

Ma'had Aly Al-Ihsan

Jaddung Pragaan Sumenep Madura

IJTIMA’/SOSIAL

NAHI MUNKAR TUGAS SIAPA?

Nahi mungkar itu untuk orang ‘alim yang mengetahui ikhtilaf ulama’ dan mengetahui keyakinan pelaku kemunkaran (objek nahi munkar) terhadap status hukum yang dikerjakannya

بغية المسترشدين, ص: 251

وليس لعامي يجهل حكم ما رآه ان ينكره حتى يعلم انه مجمع عليه او في اعتقاد الفاعل, ولا لعالم  ان ينكر مختلفا فيه حتى يعلم من فاعله انه حال ارتكابه معتقد تحريمه لاحتمال انه قلد من يرى حله او جهل حرمته.

Tidak diperkenankan melakukan nahi munkar bagi orang awam yang tidak mengerti hukum perbuatan yang dilakukan oleh orang lain sampai ia tahu bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan sebuah kemunkaran secara Mujma’ Alain atau kemunkaran menurut keyakinan pelaku perbuatan. dan tidak diperkenankan bagi orang alim untuk melakukan nahi munkar pada perbuatan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama’ , sampai ia tahu bahwa pelaku perbuatan pada saat melakukan hal tersebut meyakini keharamannya. larangan  ini dikarenakan masih dimunkinkan pelaku ketika melakukan tindakan tersebut meyakini kehalalannya atau tidak tidak mengetahui keharamannya .

(Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawy , Bughyatu al-Mustarsyidin , (Beirut : Darul Fikr ,Tth) , 251)

*TIM HAYAFIS (Halaqah Al-Yaqutu An-Nafis)

Penulis: Ach. Roni Maulana Setiawadi*

Tulisan Populer
Tulisan Terbaru
Tulisan Terbaca