Lafadz اكتساب adalah bentuk mashdar dari اكتسب يكتسب dengan berwazan افتعل يفتعل, dikalangan Ulama’ teologi Iktisab itu terkenal dengan Ikhtiar yang bermakna berusaha, kalau dikalangan Ulama’ Shufi terkenal dengan istilah Tajrid yang berarti menyepi. Tawakal merupakan serapan dari bahasa arab توكُّل ke bahasa Indonesia, bentuk mashdar yang mempunyai makna tawakal yaitu pasrah diri kepada Allah.
Menjadi makhluk sosial merupakan status fitrah manusia dimuka bumi, karena memang manusia tidak bisa hidup secara personal individual, ini secara norma sosial. Akan tetapi menurut orientasi norma agama, umat manusia itu dituntut untuk mendekatkan diri kepada tuhannya dan mencintainya lebih dari apapun, malah memang diciptakan supaya menyembahnya.
Ulama’ dalam perihal Iktisab & Tawakkal kontroversial dalam segi mana yang paling utama?,
Kubu A mentarjih Iktisab lah yang lebih utama, karena memandang didalam iktisab ada psikologis menahan diri dari mengharap milik manusia, dan mencegahnya agar tidak merendahkan diri bahkan sampai menghinakan dirnya dihadapan manusia, yang mana pantasnya dia adalah merendahkan dan menghinakan diri dihadapan tuhannya.
Kemudian Kubu B yang mentarjih Tawakkal karena persepsi mereka bahwa tawakkal itu media untuk menjauhi/meninggalkan apa saja yang dapat menyibukkan diri sehingga menjadi lupa mengingat Allah dan punya rasa cinta yang mendalam kepada Allah, juga percaya padanya dalam hal rezeki agar mendapatkan label diselamatkan dari fitnahnya harta dan bisa mengintropeksi dirinya.
Pendapat yang Rajih(mengungguli dua kubu diatas) menyatakan dalam hal-ihwal ini yang paling pas adalah ditafshil sesuai individualnya yaitu Tawakkal lebih utama bagi orang yang kalau dirinya ditinpakan pahitnya kehidupan oleh Allah maka dia tidak akan bertindak buruk baik secara internal ataupun eksternal seperti dia seakan-akan marah, meminta-minta kepada orang lain, karena pada esensinya dia berjuang melawan nafsu untuk meninggalkan syahwatnya dan sabar atas kepahitan yang menimpa pada dirinya, Jika seseorang malah mempunyai psikologis dan aplikasi keadaan sebaliknya maka yang terbaik dan lebih utama untuknya adalah iktisab, bahkan dalam hal tertentu iktisab berstatus hukum wajib, seperti demi menjaga teologinya supaya tetap terjaga dari cengkraman salah dalam bertuhan dll, konsep ini berlaku jika mengikuti pendapatnya abu Ja’far At-Thabari dan pengikutnya yang mengungkapkan bahwa Tawakkal itu menafikan Usaha, beda halnya dengan konsep Jumhurul Ulama’ yang menyatakan bahwa Tawakkal itu tidak meniadakan usaha, maka dari itu, terkadang ada orang yang bertawakkal, akan tetapi dia tetap berusaha, karena hakikatnya tawakkal itu menurut konsep jumhur ini adalah percaya dan I’timad(berpegang teguh) pada Allah, juga yakin bahwa semua hal-ihwal itu terjadi adalah sesuai dengan kehendak dan memang dari Allah meskipun dia berusaha, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ada maqalah khusus dalam hal ini dari Imam Al-Ghazali yaitu:
” Membawa sangu/bekal dalam perjalanan, guna menolong sesama saudara seiman, itu lebih utama daripada tidak membawanya, akan tetapi, kalau semata-mata karena keinginan hatinya yang berdampak membuat lupa untuk beribadah kepada Allah karena sibuk dengan bekalnya, maka yang lebih utama adalah tidak membawa bekal. Nabi Muhammad dan para shahabatnya lalu diikuti oleh As-Salaf As-Shalih, beliau-beliau membawa bekal semata-mata karena ada niat yang baik, bukan karena keinginan hati untuk membawa bekal sehingga berdampak lupa kepada Allah.
Berapa banyak orang yang membawa bekal, tetapi hatinya tetap ingat kepada Allah, dan berapa banyak orang yang tidak membawa bekal akan tetapi hatinya bertumpu pada bekal meski hanya dalam khayalannya. Jadi yang dii’tibar adalah tujuannya. Kemudian dalam kasus-kasus petapa di pegunungan-pegunungan tanpa adanya bekal yang ia bawa, itu merupakan bid’ah yang mana As-Salaf As-Shalih tidak pernah mempraktekkan hal semacam itu, karena dikhawatirkan membahayakan pada dirinya, selaras dengan firman Allah:” {وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}”, artinya: “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan”. Qs: Al-Baqarah; 195”.
Marji’:
-Tuhfatul Murid Ala Juharati At-Tauhid, Syaikul Islam Ibrahim Bin Muhammad Al-Ba/aijuri
-Al-Mukhtashar Al-Mufid, Syeikh Nuh Ali Salman Al-Qudlah HL. 218
-Bughyatu Al-Murid Li Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Ibrahim Al-Maraghini
-Fathul Majid Fi Syarhi Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Husain Bin Umar Bin Ali Bin Alwi Al-Falimbani HL. 77
-Ithaful Murid Syarh Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Abdus Salam Bin Ibrahim Bin Ibrahim Al-Laqqani Al-Mishri Al-Maliki, Waladu Ibrahim Al-Laqqani
-Hasyiyatu Ibni Al-Amir, As-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Abdul Qadir Bin Abdul ‘Aziz Al-Azhari Alma’ruf Bi Al-Amir
Oleh; Maha Santri Ma'had Aly