Portal Penyejuk Hati

Ma'had Aly Al-Ihsan

Jaddung Pragaan Sumenep Madura

REZEKI DALAM KACAMATA ASWAJA

Rezeki adalah bentuk serapan dari bahasa arab ke bahasa Indonesia yang mana musytaqnya adalah lafadz اَلرِّزْقُ bentuk mashdar dari رَزَقَ يَرْزُقُ, kata الرزق menurut pandangan ahlus sunnah adalah bermakna sesuatu berupa apa saja yang allah berikan kepada hewan khususnya manusia, karena manusia merupakan hewan yang berbicara, maka kemudian sesuatu itu dimanfaatkan / digunakan dengan adanya sebuah tindakan terhadapnya seperti dimakan, diminum dll. Dalam definisi ini sudah Jami’ Mani’ yaitu semua yang dimanfaatkan itu statusnya sudah rezeki dan kalau hanya didapatkan / dimiliki akan tetapi masih belum digunakan, maka berarti sesuatu itu masih belum bisa dikatakan rezeki.

Didalam al-Qur’an diayat no. 3 dalam Surat Al-Baqarah  وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3) artinya: “dan apa saja yang aku rezekikan (berikan) kepada mereka, mereka infakkan”. Dalam ayat ini seakan akan mendobrak pemahaman rezeki ala ahlus sunnah waljamaah, yaitu rezeki yang diinfakkan, padahal yang dikatakan rezeki adalah apa saja yang telah dimanfaatkan, jawabannya adalah lafadz رَزَقْنَاهُمْ diayat ini maksudnya adalah secara lughawi dengan takdiran lafadz اَعْطَيْنَاهُمْ, jadi ayat tersebut tidak sama sekali menyalahkan ta’rif  ahlus sunnah tadi.

Jama’ah dari kelompok Mu’tazilah mendefinisikan rezeki dengan sesuatu berupa apa saja yang dimiliki bukan yang dimanfaatkan, jadi yang dii’tibar oleh Mu’tazilah adalah dari segi kepemilikannya bukan dari orientasi dimanfaatkannya. Maka dari Ta’rif ini akan muncul pemahaman bahwa seseorang terkadang rezekinya tidak terpenuhi, karena terkadang orang lain memakan miliknya dan dia memakan miliknya orang lain.

Akan tetapi, para Alim ilmu tauhid dari kalangan ahlus sunnah tidak mengikuti pendapat ini, karena ta’rif yang disodorkan oleh mu’tazilah tersebut akan memunculkan konsep talazum(memastikan) bahwa apa yang sudah dimiliki adalah rezeki dan yang tidak dimiliki bukan rezeki, padahal realitanya tidak seperti itu.

Dan juga, karena terdapat kerancuan pemahaman yang begitu fatal menurut orientasi ilmu tauhid yaitu Allah adalah pemilik segala sesuatu akan tetapi objek yang dimiliki oleh gusti allah oleh ulama’ ahlus sunnah sepakat tidak dikatan rezeki, karena masyak ada tuhan diberi rezeki? Maka nantinya tuhan adalah Mumatsalah dengan makhluq yang berstatus objek untuk rezeki itu sendiri, padahal gusti allah beda dengan makhluq.

Menurut sebagian para imam salah satunya imam syafi’ie, definisinya mu’tazilah tadi juga tidak pas karena dalam konsep Fiqh Budak itu tidak punya kepemilikan, dawuh imam malik;”Budak itu punya kepemilikan tapi tidak Tam (sempurna)”, apalagi hewan yang memang tidak bersatatus pemilik tapi hanya menikmati apa saja yang ditemukan olehnya meski bukan miliknya.

Jadi, Ta’rif yang dikemukakan oleh Mu’tazilah itu berbenturan dengan ayat:

وَما مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُها وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّها وَمُسْتَوْدَعَها كُلٌّ فِي كِتابٍ مُبِينٍ (6). [سورة هود (11) : الآية 6]

Artinya: Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan dia menetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudh) Hud 11:6.

            Dengan nalar akal tadi, maka Allah itu bisa memberikan Rezeki kepada hambanya dengan yang berstatus hukum halal, makruh, juga ada yang haram. Beda halnya dengan konsep Mu’tazilah yang hanya mengkhususkan Rezeki pada yang halal saja, jadi kalau yang haram dan makruh itu bukan rezeki karena mereka beri’timad pada kaidah Hasan dan Qabih secara akal, maksudnya Allah wajib melakukan yang terbaik (الاصلح) kepada hambanya, padahal Allah bersifat Jaiz dan Allah yang bisa memaksa, tidak bisa dipaksa dan juga misalnya kalau ada orang yang seumur hidupnya oleh Allah ditakdirkan hanya memakan yang berstatus haram, maka berarti seumur hidup dia tidak pernah mendapatkan rezeki, ini jelas menyalahi prosedur kaidah tauhid dalam ranah konsep Qudrah dan Iradahnya Allah dan juga mendobrak  konsep rezeki yang sudah termaktub dalam ayat disurat Hud Diatas.

(Rezeki adalah apa yang sudah kita manfaatkan bukan apa yang masih kita miliki)

Referensi:

-Tuhfatul Murid Syarh Jauharati At-Tauhid, Syaikhul Islam Ibrahim Bin Muhammad Al-Ba/aijuri

-Al-Mukhtashar Al-Mufid, Syeikh Nuh Ali Salman Al-Qudlah

-Bughyatu Al-Murid Li Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Ibrahim Al-Maraghini

-Fathul Majid Fi Syarhi Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Husain Bin Umar Bin Ali Bin Alwi Al-Falimbani

-Ithaful Murid Syarh Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Abdus Salam Bin Ibrahim Bin Ibrahim Al-Laqqani Al-Mishri Al-Maliki, Waladu Ibrahim Al-Laqqani

-Al-Minhaju As-Sadid Fi Syarhi Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Muhammad Al-Hanifi Al-Halabi

-Syarhu As-Shawi Ala Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Ahmad Bin Muhammad Al-Maliki As-Shawi

-Taqribul Baid Ila Jauharati At-Tauhid, As-Syaikh Ali Bin Muhammad At-Tamimi As-Shafaqisi

-Tashilu Al-Ma’ani Ila Jauharati Al-Laqqani, As-Syaikh Dr. Jamil Muhammad Ali Halima Al-Asy’ari As-Sayafi’i

-‘Aunu Al-Murid Li Syarhi Jauharati At-Tauhid, Abdul Karim & Muhammad Adib Al-Kailani

-Minhajul ‘Abidin, As-Syaikh Hujjatul Islam Al-Ghazali At-Thusi

-Is’adu Ar-Rafiq Wa Bughyatu As-Shiddiq, Asy-Syaikh Muhammad Bin Salim Bin Sa’id Babashil As-Syafi’i .

Youtube: https://youtu.be/deO4HVL9Prk

Oleh: Maha Santri Ma'had Aly Al-Ihsan Semester 5

Tulisan Populer
Tulisan Terbaru
Tulisan Terbaca